Apekabar.com

Warga yg melaporkan pencemaran air oleh pihak spbu harus menunggu sampai malam di Polda babel , IPTU Wellsony beserta piket Penyidik dari Tipidter(Dit Krimsus) tak ada yg datang

Ditulis oleh: apekabar.com | 30/07/2024

APEKABAR.COM/BABEL Kepolisian sebagai pelindung,pelayan dan pengayom bagi masyarakat,tentunya apapun permasalahan masyarakat sudah seharusnya menjadi tugas dan tanggung jawab kepolisian dalam melayani permasalahan masyarakat,Senin(29/07/2024)

Konsep Reformasi Polri dibidang prosedur juga telah ditunjukan dengan adanya
Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Fungsi dan tugas kepolisian negara diatur dalam pasal 13 undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian yaitu memelihara keamanan dan kesejahteraan masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Sikap profesional dari seorang Polwan,Kompol Remiwati,SH sebagai Ka SPKT patut di acungkan jempol dalam melayani permasalahan masyarakat,Ka SPKT melalui via telpon menghubungi Wellsony beserta piket penyidik Tipidter(Dit Krimsus) dengan tujuan agar segera datang guna Menindak lanjuti pengaduan masyarakat dan menyelesaikan permasalahan kontaminasi air sumur warga yang pernah di tangani penyidik pembantu tersebut.

“Wellsony ini ada beberapa warga yang ingin membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana pencemaran air sumur dan penyelesaian permasalahan yang sama pada tahun 2023″tutur Kompol Remiwati,SH 

IPTU Wellsony yang bertugas sebagai Panit di unit Tindak Pidana Tertentu(Tipidter)Subdit Krimsus Polda Babel , menjawab percakapan Ka SPKT via sambungan telpon, Iya bu Izin Per tanggal 20 Februari 2024,saya sudah mengadakan uji lab sampel air dengan uang pribadi saya dan hasilnya tidak Ada temuan bahwa air warga terkontaminasi oleh minyak yg ad di SPBU, dan izin kalau ibu tidak percaya saya akan Kordinasikan DLHK, Pertamina SPBU beserta pihak terkait untuk mengungkap permasalahan ini.

“Iya bu Izin,Per tanggal 20 Februari 2024,saya sudah mengadakan uji lab sampel air dengan uang pribadi dan hasilnya tidak ada temuan bahwa air  warga terkontaminasi dengan minyak yg ad di SPBU kalau ibu tidak percaya saya akan datang bersama DLHK,Pertamina,SPBU beserta pihak terkait untuk mengungkap permasalahan ini”jawab IPTU Wellsony via telpon dalam menjawab percakapan dengan Kompol Remiwati,SH

Dok : Foto warga yg meminta keadilan agar laporannya dibuatkan hingga menunggu Iptu welly Sony panit tipiter krimsus sampai malam hari.

 

Namun sangat membosankan,warga yang menunggu,menanti dan mengharapkan kedatangan Wellsony beserta piket penyidik dari Tipidter(Dit Krimsus)selama 7 Jam tidak datang juga untuk menemui warga yang sudah menunggu,menanti dan mengharapkan kedatangan IPTU Wellsony beserta piket Penyidik dari Tipidter(Dit Krimsus) yang tak datang datang.

Sikap dan perilaku IPTU Wellsony serta piket penyidik Tipidter(Dit Krimsus polda babel)yang tidak patut dijadikan panutan dan tidak profesional dalam pelayanan dengan membiarkan masyarakat harus menunggu untuk membuat pelaporan tak juga datang guna menanggapi masyarakat pelaporan terkait pencemaran air oleh pihak SPBU.

Ketidak hadiran Iptu Wilsony beserta  penyidik Tipidter(Dit Krimsus polda babel) untuk menemui warga menandakan bahwa telah melakukan kesalahan, jika tidak melakukan suatu kesalahan mengapa IPTU Wellsony beserta piket  penyidik Tipidter(Dit Krimsus polda babel) harus takut menemui warga.

Pada dasarnya, setiap orang dapat melaporkan dugaan adanya tindak pidana terhadap polisi, kecuali pengaduan yang hanya dapat diajukan oleh orang-orang tertentu saja, yang merupakan delik aduan. 

Pasal 3 ayat (3) huruf b Perkapbolri 6/2019 mengatur:

Pada SPKT/SPK yang menerima laporan/pengaduan, Ditempatkan Penyudik/ Pembantu yang ditugasi untuk:

Melakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi;dan Setelah dilakukan kajian awal, dibuat tanda penerimaan laporan dan laporan polisi.

Dari ketentuan di atas, bahwa setelah menerima laporan/pengaduan tindak pidana, penyidik/penyidik pembantu akan melakukan pemeriksaan awal guna menilai layak/tidaknya laporan/pengaduan tersebut untuk membuatkan tanda penerimaan laporan dan laporan polisi. 

Hal ini penting, sebab  Pasal 12 huruf a dan f Perpolri 7/2022  mengatur:

Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang:

A. Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau Laporan dan Pengaduan masyarakat yang menjadi cakupan tugas, fungsi dan wewenangnya;

F. berharap masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan;

Selain itu, setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan  dilarang di antaranya melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan, dan/atau prosedur standar operasional yang meliputi penegakan hukum antara lain seperti:

Mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam tatanan penegakan hukum;

Menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya;

Mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan dan/atau merekayasa barang bukti.

Dengan demikian sikap dan tindakan Panit Tipidter IPTU Wellsony beserta Piket Penyidik Tipidter dari Subdit Krimsus tidak mencerminkan sikap yang tidak profesional sebagai pelayan,pelindung dan pengayom masyarakat,sikap dan tindakan tersebut misalnya IPTU Wellsony beserta anggota piket penyidik dari unit Tipidter Subdit krimsus polda babel adanya kepenting dengan tidak mau menerima pelaporan masyarakat atas pencemaran air sumur yang terindikasi dari SPBU Kejora. (Red/DwiPa)

Berita Terbaru