APEKABAR.COM,PANGKALPINANG –Pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung Kantor BPJS Kesehatan Cab.Pangkalpinang dengan nilai sebesar Rp.17 Miliar tahun anggaran 2023 hingga saat ini tak kunjung selesai dalam pengerjanya, diduga adanya tindak pidana korupsi dalam pekerjaan proyek tersebut,Kejari Pangkalpinang diminta Sesegera mungkin lakukan penyelidikan, Kamis (01/08/2024)
Sebelumnya,jangka waktu pekerjaanya selama 200 hari kalender(2023) yang seharusnya pekerjaan tersebut berakhir pada bulan Desember 2023 namun dalam pengerjaanya belum selesai maka proyek tersebut diperpanjang hingga selama 360 hari kalender (12 Juni 2023-28 Juli 2024).
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember .
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 11 disebutkan bahwa Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember .
Dalam arti tanggal 31 Desember pelaksanaan aktivitas anggaran pada tahun berkenan telah berakhir.
Dalam Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 56 disebutkan bahwa:
Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran. Perpres 16 Tahun 2018 tidak mengatur berapa lama waktu untuk menyelesaikan pekerjaan.
Hal ini diatur dalam Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 dan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 (Lampiran PK-II).Perlem LKPP 9/2018 menyebutkan bahwa Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan.
Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 (Lampiran PK-II) menyebutkan bahwa Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender,sejak Masa Pelaksanaan berakhir.
Pengetahuan dari pantauan Tim DwiPa dilapangan dalam pekerjaan proyek tersebut para pekerja tidak dilengkapi K3,dalam suatu pekerjaan bangunan tinggi berlantai seharusnya pekerja wajib dilengkapi K3 untuk menghindara kecelakan dalam bekerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaan, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak aman, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Berdasarkan UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sanksi terhadap kontraktor atas kecelakaan kerja, diatur berdasarkan tingkatannya mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha. Dalam UU Jasa Konstruksi, aspek keselamatan tercantum dalam Pasal 52 yang menyebutkan, penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kemiskinan.
Bila tidak, berdasarkan Pasal 96 ayat (1), penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, izin sementara konstruksi, hingga izin pencabutan.
Apabila terjadi pelanggaran tentang hal tersebut maka sesuai Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keselamatan, keselamatan, kesehatan, dan keinginan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, Pembiayaan sementara konstruksi/kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Dijelaskan juga jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksa kesehatan dan kemampuan fisik pekerja maka akan menghadapi ancaman pidana. Undang-undang ini mengancam pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda pidana paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.
Agar pemberitaan berimbang Tim DwiPa berupaya melakukan Konfirmasi kepada Ibu Endang selaku humas BPJS Kesehatan Cab.Pangkalpinang terkait Pekerjaan Proyek tersebut,namun sayang konfirmasi yang dikirim melalui pesan singkat whastapp tidak mendapat respon ataupun jawaban,pada hal pesan yang dikirim tertanda centang dua.
Disisi lain Sore Rabu (31/07/2024) Tim Dwipa berkunjung ke kejaksaan tinggi bangka belitung dan disambut hangat oleh asintel kejati babel Dalam kunjungan tersebut diruang kerja ASINTEL Kejati Babel,Fadil Regan dan didampingi KASI PENKUM Kejati Babel Basuki Raharjo dalam pertemuan tersebut ASINTEL menjelaskan terkait penyelidikan Tipikor tidak semudah membalik telapak tangan.
Dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja, perusahaan tidak hanya melindungi pekerjanya dari cedera dan penyakit yang terkait dengan pekerjaan, tetapi juga mengurangi risiko denda, sanksi hukum, kerugian finansial, dan kerusakan reputasi. Selain itu, dengan mematuhi regulasi K3, perusahaan juga memberikan komitmen terhadap kemiskinan dan tanggung jawab sosial.
Oleh karena itu, kepatuhan terhadap peraturan K3 bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga investasi yang cerdas bagi perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif. Dengan mengambil langkah-langkah ini, perusahaan dapat mencapai kesuksesan jangka panjang yang berkelanjutan sambil menjaga kesejahteraan dan keamanan semua pihak yang terlibat. (Red/DwiPa)