APEKABAR.com | Koba – Terkait dengan kasus penyalahgunaan tata niaga timah yang sedang gencar-gencar dilakukan Kejaksaan Agung. Bahkan puluhan orang telah diperiksa Kejaksaan Agung.
Beredar kabar bahwa TasminĀ Tasmin di amankan pihak Kejaksaan Agung , Kamis (25/1/2024) malam.
Bahkan sempat muncul nama Tasmin Tamsil di salah satu media dan menjadi pembicaraan hangat dikalangan masyarakat.
Saat media ini melakukan konfirmasi terhadap Tasmin Tamsil alias Hasan bahwa kabar yang beredar adalah hoak. Itu tidak benar.
“Kabar saya diamankan Kejaksaan Agung, itu hoak dan tidak benar,” ujar Tasmin Tamsil, Jumat (26/1/2024) sore.
Saya sudah menunjuk saudara Johan sebagai Lawyer saya untuk melakukan proses tindak lanjut dari berita hoax tersebut.
“Saya jadi terkenal karena berita tersebut. Nanti hubungi pengacara Johan saja untuk selanjutnya,” ujar Hasan.panggilan keseharian Tasmin Tamsil.
Tasmin mengatakan saat ini saya belum terlalu fokus soal itu. Besok pagi, anak saya akan menikah. Jadi saya sedang sibuk mempersiapkan acara untuk besok pagi.
Terpisah, saat dihubungi Tim Gayamedia, Johan Adhi Ferdian pengacara yang ditunjuk Tasmin Tamsil mengatakan bahwa memang benar secara lisan saya diberikan kuasa untuk menindaklanjuti persoalan terkait pemberitaan di media online.
“Saya ditunjuk Tasmin Tasmin untuk menindaklanjuti persoalan pemberitaan hoax. Baru secara lisan karena memang ini mendadak jadi belum ada surat kuasa. Kebetulan besok pagi anaknya mau menikah jadi sangat sibuk,” ujar Johan, Jumat (26/1/2024).
Menurut Johan baru 2 media yang terdeteksi membuat berita tersebut. Salah satu media sudah melakukan klarifikasi dan membuat berita hak jawab serta membuat pernyataan maaf di media yang bersangkutan.
Satu media lagi yang membuat berita itu belum meminta maaf, kita tunggu sampai tengah malam. Kalau tidak nanti kita proses sesuai aturan.
“Jika media tersebut konstituen Dewan Pers maka kita laporkan ke Dewan Pers, jika tidak nanti masuk ranah pidana,” ujar Johan.
Diketahui saat ini memang pihak Kejagung sudah melakukan penggeledahan, pemeriksaan dan penyitaan sementara aset terhadap pihak swasta yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi tata niaga timah. (Tim).