APEKABAR.COM/BABEL – Santernya pemberitaan pencemaran lingkungan yang diduga akibat bocornya salah satu tangki pendam SPBU Kejora No.24.331.115 Kecamatan Pangkalan baru Provinsi Bangka Belitung tidak mendapatkan perhatian khusus dari Instansi terkait di Negeri Serumpun Sebalai ini,Selasa(3/09/2024).
Parahnya pencemaran yang dirasakan warga yang tinggal disekitar SPBU Kejora membuat tim dari Kementerian Lingkungan Hidup siang tadi, senin 2/9/2024 turun langsung ke lokasi didampingi anggota Ditkrimsus Polda Babel dan mengunjungi rumah warga yang terpapar pencemaran dari SPBU kejora.
Tiba di Pangkalpinang, rombongan tim dari kementerian yang berjumlah enam orang dan didampingi langsung oleh Prof. Basuki Wasis yang merupakan ahli dalam ilmu tanah dan kerusakan lingkungan, turut hadir juga perwakilan dari dinas Lingkungan hidup Bangka Tengah dan Dinas LH Provinsi Babel , anggota krimsus Polda Babel, dan unsur terkait lainnya.
Awalnya tim hendak menuju sumur gali milik warga yang berada persis dibelakang SPBU untuk mengambil sampel tanah,Ibu Rumiyah(74) pun di panggil agar bisa keluar rumah.
Disebabkan ibu paruh baya ini pernah mengeluh tentang bau busuk yang tercium dari selokan/parit depan rumah beliau.
Ibu Nina pun lalu bertanya ke pak Rony (perwakilan SPBU),dimana saluran pembuangan air limbah?Ada apa tidak IPAL SPBU,?tidak bisa menjawab, perwakilan SPBU tersebut pun hanya bisa terdiam.
Melihat limbah di parit/selokan tersebut, Prof Basuki pun langsung melakukan pengecekan di selokan/saluran drainase yang berada didepan rumah ibu Rumiyah (74).
“Ini sudah terlihat indikasi, ambil ini” kata Prof Basuki memberi instruksi ke anggota tim untuk mengambil sampel.
Sungguh menyedihkan, fakta di lapangan dengan tegas mengungkap adanya pencemaran terhadap lingkungan yang berasal dari SPBU Kejora, genangan air yang berbau busuk dan menyengat tersebut terpaksa diterima warga yang terdampak tanpa tau harus mengadu kemanakah.
Dilokasi, tim LHK mengambil sampel tanah untuk dilakukan pengujian laboratorium agar dapat dipastikan persentase pencemaran yang terjadi disekitar SPBU Kejora.
Terpantau ada enam titik lokasi pengambilan sampel yang dilakukan oleh tim ahli kementerian lingkungan hidup,menurut Prof Basuki , hasil dari pengujian sampel tanah tersebut akan selesai hingga 9 hari kerja.
“kami telah mengambil sampel di enam titik, yakni SPBU, rumah ibu Rumiyah, bengkel,dan titik lainnya disekitar lokasi yang menurut kami ikut tercemar ”, ungkap prof.Basuki.
Dikatakannya, kedatangan mereka ke Bangka Belitung ini karena adanya permintaan dari Polda Bangka Belitung yang sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan dari ibu Nina dan warga yang menjadi korban pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh SPBU 24.331.115 kejora.
” Kami datang langsung ke lokasi ini untuk mengambil data dan verifikasi secara langsung untuk kepentingan penyelidikan’, tegas nya.
Indikasi pencemaran air sumur warga yang berbau BBM ini sudah terjadi sejak tahun 2015 dan diduga disebabkan bocornya tangki timbun milik SPBU dan sumur Pantau yang tidak layak.
Pengelolaan limbah yang seharusnya melalui proses pengolahan dan pemisahan antara minyak dan air sebelum dibuang ke drainase/selokan, hal tersebut sepertinya tidak dilakukan oleh pengelola SPBU Kejora sehingga limbah yang dibuang melalui drainase tersebut berbahaya bagi masyarakat dan mencemari lingkungan.
Sementara itu, Kepala seksi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bangka Belitung Rewi S saat dikonfirmasikan terkait datangnya tim dari kementerian lingkungan hidup ke SPBU Kejora siang tadi belum memberikan tanggapan,meski upaya konfirmasi yang dilakukan media ini melalui aplikasi pesan whatsapp sudah terkirim senin malam.
Redaksi berikutnya akan berupaya melakukan Konfirmasi kepada Penyidik Ditkrimsus Polda Babel Subdit IV unit Tipidter dan pengelola SPBU agar Pemberitaan yang kami sajikan akurat dan berimbang.(Awam Babel-DwiPa)