APEKABAR.COM/JAKARTA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI Suharso Monoarfa dalam keynote speech–nya menyampaikanpembahasan Rancangan Undang–Undang tentang RencanaPembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 (RUU RPJPN 2025-2045) telah memasuki tahap akhir yang diharapkan dapat disahkan paling lambat akhir tahun ini.
Adapun Strategi utama dalam RPJPN 2025-2045 dan RPJMN tahap 1 (2025- 2029), khususnya untuk mewujudkansupremasi hukum yang berkeadilan, berkepastian, bermanfaat, dan berlandaskan hak asasi manusia, tergambardalam game changer pembentukan Lembaga Tunggal Pengelola Regulasi, pencegahan dan pemberantasankorupsi, serta Transformasi Sistem Penuntutan menujuSingle Prosecution System dan Transformasi KejaksaanRepublik Indonesia sebagai Advocaat Generaal.
Dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, RPJPN 2025-2045 terdiri dari 5 (lima) Sasaran, 8 Misi/Agenda, 17 Arah Pembangunan, dan 45 indikator utamapembangunan. Kepala Bappenas RI mengungkap dua agenda utama yang berkaitan dengan pembangunan hukumadalah pertama, transformasi tata kelola yang meliputiperbaikan regulasi dan tata kelola yang berintegritas dan adaptif serta kedua, landasan transformasi untuk supremasihukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia.
Pencapaian sasaran, khususnya Transformasi SistemPenuntutan menuju Single Prosecution System dan Transformasi Kejaksaan Republik Indonesia sebagaiAdvocaat Generaal, dirumuskan melalui dua strategi, yaituPenguatan kelembagaan kejaksaan dan Jaksa Agungserta peningkatan jumlah, profesionalisme, dan kesejahteraan jaksa.
“Kedua strategi tersebut disusun sebagai langkah penguatankelembagaan dari Kejaksaan sebagai pengendali perkara(dominus litis) dan advocaat generaal yang memilikikedudukan superlative subjektif dalam menjalankan tugasdan fungsinya,” imbuh Kepala Bappenas RI.
Dengan adanya penguatan Kejaksaan dan Jaksa Agung tersebut, Menteri Bappenas RI berharap penegakan hukumke depan berjalan lebih efektif dan terintegrasi, sehinggadapat menyelesaikan beberapa hal, seperti overcrowdinglapas, keadilan restoratif serta mencegah terjadinya bolak-balik berkas perkara antara penyidik dengan penuntut umum.
“Dalam mendukung terwujudnya Transformasi SistemPenuntutan dan Advocaat Generaal tersebut, tentunyaBappenas tidak dapat bekerja sendiri, sehinggamembutuhkan kerja sama semua pihak, baik dari Pemerintah, akademisi maupun masyarakat sipil. Dengan demikian, tujuanutama supremasi hukum yang berkeadilan, berkepastian, bermanfaat, dan berlandaskan hak asasi manusia dapatterwujud,” tutur Kepala Bappenas RI.
Mengakhiri keynote speech–nya Kepala Bappenas RI berharap masukan dan catatan tersebut dapat berguna bagipenguatan kelembagaan Kejaksaan RI dalam mewujudkanIndonesia Emas Tahun 2045.
Hal itu disampaikan dalam Keynote Speech Menkumham RI pada acara kegiatan Launching Blue Print “TransformasiPenuntutan Menuju Indonesia Emas 2045” dan Dialog Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PelaksanaanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di The Westin Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024. (Humas Kejagung/Dwipa)