Apekabar.com

Ini Putusan Hakim PN Tanjungpandan terhadap Dua Terdakwa Perkara PT Foresta Lestari

Ditulis oleh: apekabar.com | 19/01/2024

APEKABAR.COM | Belitung – akhirnya Sidang perkara dugaan perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya di Belitung melibatkan 11 terdakwa yang berkas pemeriksaan dipisahkan.

Dimana 11 terdakwa, terdapat dua terdakwa yaitu Resiman dan Sonika, yang didakwa dua pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap barang dan orang.

Dalam persidangan pertama yang menghadirkan sembilan terdakwa, Resiman dan Sonika turut terlibat dan mendapatkan vonis tujuh bulan penjara.

Pada persidangan kedua, mereka kembali dihadirkan untuk di hadapan majelis hakim diketuai Decky Christian SH beranggotakan Benny Wijaya SH dan Frans Lukas Sianipar SH.

Keduanya terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap Aswin, salah satu manajer di PT Foresta Lestari Dwikarya.

Untuk keduanya terdakwa justru divonis berbeda. Terdakwa Resiman dijatuhkan vonis lima bulan 15 hari, sedangkan Sonika divonis enam bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Putusan majelis hakim memang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut keduanya dengan hukuman 1 tahun enam bulan penjara.

Decky mengatakan, jika hukuman mereka terdapat dua putusan sehingga mereka harus menjalani keduanya. (Kon).

Berita Terbaru