Apekabar.com

Gudang Distributor Beras CV Sumber Alam Lestari Tidak Di Izinkan Melakukan Pengemasan Ulang

Ditulis oleh: apekabar.com | 25/07/2024

APEKABAR.COM/BANGKA BELITUNG –Pelaku Usaha adalah setiap individu warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang Didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha dibidang perdagangan dengan tujuan memperoleh keuntungan,Khususnya Gudang Distributor Beras Cv Sumber Alam Lestari yang beralamat Jl. Sukarno Hatta Kel. Dul, Kec. Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Kamis(25/07/2024)

Keberadaan suatu gudang pasti tidak lepas dari kegiatan perdagangan besar. Terutama bagi para distributor dan produsen. Gudang dapat diartikan sebagai “rumah atau bangsal tempat menyimpan barang-barang.”

Ayun pemilik gudang distributor beras Cv Sumber Alam Lestari yang ada dalam benaknya hanya lah memperoleh keuntungan dengan segala cara.

Aturan dan regulasi yang dilanggar Gudang Distributor Beras CV Sumber Alam Lestari tersebut yakni:

Kewajiban mencantumkan label Mutu dan Kualitas Beras pada Kemasan Beras.
Gudang yang menyatu dengan toko retail.
Bebasnya orang umum masuk ke gudang.
Adanya mesin dan kegiatan aktivitas pengemasan ulang. Memiliki mesin mixer dan mesin penjahit karung/kemasan beras. Membuka Kemasan Akhir Pangan dan Melakukan Pengemasan Ulang dengan Mengganti dan/atau Menggunakan Kemasan Beras dengan Merek yang Berbeda.

Dok: pengemasan ulang dari beras biasa ke karung beras premium CV Sumber Alam lestari.

 

Pasal 1 angka 1 Permendag Nomor 16 Tahun 2016, “Menyatakan bahwa gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat menampung dan tidak untuk kebutuhan sendiri.

Selain itu, Gudang tersebut pada dasarnya tidak boleh sekaligus menjadi tempat pengemasan. Perihal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Permendag Nomor 16 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa g udang digunakan khusus sebagai tempat untuk menyimpan barang yang dapat disimpan.

Sanksi

Ketentuan sanksi administratif terkait pelanggaran TDG diatur dalam:

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang (PP 33/2019).

PP 29/2021. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang (Permendag 90/2014 ).

Sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki TDG meliputi :

1.Peringatan atau teguran tertulis

Peringatan atau teguran tertulis dikenakan paling banyak 2 kali, masing-masing untuk jangka waktu paling lama 14 hari kerja (Pasal 5 PP 33/2019).

2.Penutupan gudang sementara

Penutupan gudang sementara dikenakan sejak berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sampai pemilik gudang memiliki TDG (Pasal 6 ayat (1) PP 33/2019).

Penutupan gudang sementara dapat melakukan pengeluaran barang dari gudang, tetapi dilarang melakukan pemasukan barang ke dalam gudang (Pasal 6 ayat (2) PP 33/2019).

Denda administratif dikenakan setelah 30 hari sanksi penutupan gudang sementara berjalan dan pemilik gudang belum memperoleh TDG (Pasal 7 ayat (1) PP 33/2019).

Sementara itu, jika pelaku usaha telah memiliki TDG, tetapi melanggar ketentuannya, maka sanksi administratifnya meliputi: Teguran atau peringatan tertulis

Peringatan atau teguran tertulis yang dikenakan oleh pihak Kementerian Perdagangan paling banyak 2 kali, masing-masing untuk jangka waktu paling lama 14 hari kerja ( Pasal 168 PP 29/2021).

Penutupan gudang dikenakan sejak berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sampai pemilik, pengelola, atau penyewa gudang melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan (Pasal 170 ayat (2) PP 29/2021).

Denda administratif
Denda administratif dikenakan setelah jangka waktu 30 hari sejak penetapan pengenaan sanksi penarikan barang dari distribusi, izin sementara kegiatan usaha atau penutupan gudang, dan pelaku usaha tidak melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan (Pasal 171 ayat (1) PP 29/2021).

Pencabutan perizinan berusaha.
Sanksi pelaku terhadap pelaku usaha yang tidak melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan setelah selesainya jangka waktu pemberian sanksi denda (Pasal 172 ayat (1) PP 29/2021).

Pelaku usaha dapat mengajukan perizinan berusaha kembali setelah jangka waktu 5 tahun sejak penetapan perizinan berusaha (Pasal 172 ayat (2) PP 29/2021).

Dalam perihal ini Peraturan dan Regulasi yang dilanggar Ayun sebagai pemilik CV Sumber Alam Lestari dari Gudang Distributor beras tersebut telah membuka kemasan akhir beras merek Cap Gunung untuk Melakukan pengemasan ulang beras dan Mengganti Kemasan Beras yang Berbeda atau Menggunakan Kemasan merek dari KTJ dan 118, jelas Ayun telah melanggar peraturan dan regulasi yang telah memiliki ketetapan hukum.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan, di dalam Pasal 139 menjelaskan bahwa “Barang siapa yang dengan sengaja membuka kemasan akhir pangan dalam suatu produk dagang dapat dipidana penjara 5 (lima) tahun atau membayar denda Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana dalam Pasal 84 ayat (1).

Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 144 Undang-undang RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 143 Undang-undang RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumnya mulai 2 hingga 5 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Agar dalam pemberitaan berimbang  awak media berupaya menginformasikan kepada anyun melalui pesan singkat whastapp,namun sangat disayangkan hingga pemberitaan ini dipublikasi konfirmasi yang dikirim melalui pesan singkat whastapp tidak ada respon maupun jawaban,pada hal pesan yang dikirim tertanda centang dua.

Dari penjelasan di atas Gudang Distributor Beras milik Anyun telah banyak menyalahi aturan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah RI.

Namun kenyataannya bagi pemangku kepentingan, penegak hukum dan pihak terkait menyampaikan seolah-olah Gudang Distributor Beras tersebut telah mengikuti prosedur yang telah ditentukan tetapi pada kenyataan yang sebenarnya banyak aturan dan regulasi yang telah di langgar, beginilah disaat ” Tak Berkutiknya Penegakan Hukum,Keadilan dan Kebenaran Dihadapan Penguasa yang Bermateri(Uang).

Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 Angka 1 Permendag Nomor 16 Tahun 2016

Ketika Peraturan dan/atau Regulasi Tidak Berarti Bagi Pengusaha Distributor Beras.

( Penulis : DwiPa )

Berita Terbaru