Apekabar.com

Dua Unit Excavator Bongkar Hutan Lindung (Bakau) Pantai, toboali Bangka selatan,Diduga ada keterlibatan Oknum APH

Ditulis oleh: apekabar.com | 21/08/2024

APEKABAR.COM/ BASEL – Giat aktivitas penambangan timah Ilegal dalam skala besar dengan menggunakan 2 unit alat berat jenis Excavator diKawasan Hutan Lindung(bakau) pantai, Toboali, Bangka Selatan, akan semakin memperparah kerusakan lingkungan hidup, ekosistem serta ancaman serius atas keberadaan hutan lindung pantai di kawasan tersebut aparat penegak hukum (APH) ikut andil dalam giat aktivitas penambangan tersebut.

Diduga adanya keterlibatan Dua orang oknum TNI membekingi penambangan ilegal tersebut yang menghajar kawasan hutan lindung(bakau)pantai, maka tak heran kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah Kawasan Hutan Lindung pantai, Toboali, Bangka Selatan saat ini masih terus berlangsung dan dengan santai bahkan terkesan menantang APH.

Salah satu narasumber “andi” mengatakan bahwa kondisi wilayah tersebut saat ini benar – benar  sangat memprihatinkan, kerusakan lingkungan, hutan  yang seharusnya dijaga kelestarianya, malah hancur lebur akibat ulah daripada para penambang liar yang hanya memikirkan  kepentingan dirinya sendiri.

“ Saat ini kondisinya benar – benar memprihatinkan, selama ini kegiatan penambangan ilegal yang terjadi di wilayah tersebut sudah pernah ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum semasa oprasi PETI di bulan juli kemarin, akan tetapi mereka para oknum diduga APH yang membekingi giat penambangan dengan leluasa melakukan penambangan dengan tanpa memperdulikan fungsi dari keberadaan hutan kawasan pantai sebagai pelindung kehidupan ekosistem yang ada di sana,” ujarnya andi

Selanjutnya andi mengatakan, selama ini tindakan yang dilakukan oleh APH disini sudah ada contoh 3 front tambang jenis PIP di tindak dan saat ini sedang menjalani proses hukum namun  hanyalah di pandang sebelah mata dari para penambang yang merasa aman adanya bekingan dari oknum TNI diketahui bernama IDM bertugas di korem dan Fr yang bertugas di kodim.

“selama ini tindakan yang dilakukan oleh APH disini sudah ada contoh 3 front tambang jenis PIP di tindak dan saat ini sedang menjalani proses hukum namun  hanyalah di pandang sebelah mata dari para penambang yang merasa aman adanya bekingan dari oknum TNI diketahui bernama IDM bertugas di korem dan Fr yang bertugas di kodim.”kata andi

Agar pemberitaan berimbang,Tim DwiPa berupaya menginformasikan perihal tersebut kepada oknum anggota TNI tersebut “IDM”via pesan singkat whastapp,namun hingga pemberitaan di publikasikan konfirmasi tidak mendapatkan respon dan jawaban,pada hal pesan singkat whastapp yang dikirim tertanda centang dua.

Dok : Aktivitas penambangan ilegal yang menghancurkan kawasan hutan lindung HL pantai Teboali Bangka selatan.

 

Pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan di kawasan hutan yang dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ancaman hukum pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selama ini pelaku kejahatan lingkungan hanya dijerat dengan satu pasal perusak lingkungan dengan hukuman ringan. Pasal menghasilkan uang bahkan nyaris tak pernah dipakai meskipun kejahatan tersebut jelas masuk dalam kejahatan yang menghasilkan nilai ekonomi besar.

Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf e Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu, Pasal 40 Ayat 1 Jo. Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Menindak tegas Pelaku Kejahatan Lingkungan Hidup Kehutanan dan akan ditindak dengan pasal pidana berlapis, baik menggunakan Undang-Undang tentang Kehutanan maupun Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”) mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (“IPPKH”) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan di tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum mendapat izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP atas perbuatannya yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Hal ini dapat diupayakan melalui hukuman pidana (pidana) yang bersifat remidi (pembayaran ganti kerugian) melalui denda pidana dan tindakan sanksi yang bersifat daya paksa melalui pidana tambahan dalam Pasal 164 UU Minerba yang ditujukan untuk pemulihan lingkungan hidup.

Tim DwiPa selanjutnya akan berupaya melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait,dengan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI IDM serta FR yang masing-masing berdinas di Korem serta di kodim maka Tim DwiPa akan berupaya menginformasikan perihal tersebut ke Danrem serta Dandim untuk mencari tahu kebenarannya. (Red/Dwipa)

Berita Terbaru