APEKABAR.COM/BANGABARAT – Sejauh mata memandang terpantau oleh Tim DwiPa satu unit Mobil tangki bewarna putih biru(industru)dari sisi mobil tertera nama perusahaan yang di tutupi oleh stiker bewarna putih yang diduga untuk menggaburkan dan/atau untuk menutupi identitas dari perusahaan PT RISKURIA PERSADA RAYA, dengan NO.POL BN 8609 PO bermuatan 5000 Liter sedang beraktivitas dalam giat bongkar muat penyaluran bbm diduga ilegal jenis solar ke salah satu tangki penampungan milik dari perusahaan perkebunan sawit PT GSBL, Desa Berang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat,Senin(12/08/2024)
Terpantau oleh Tim DwiPa adanya aktivitas satu unit mobil tanki bewarna putih biru yang tertera nama perusahaan yang di tutupi oleh stiker bewarna putih diduga untuk menggaburkan dan/atau untuk menutupi identitas dari perusahaan PT RISKURIA PERSADA RAYA , bbm jenis solar yang diduga ilegal sedang beraktivitas menyalurkan bbm jenis solar dari tangki mobil ke tangki penampungan milik dari salah satu perusahaan perkebunan sawit PT GSBL.
Saat Tim DwiPa berbincang dengan sopir dari mobil tangki bbm yang bernama Heri mengatakan jika tidak mengetahui bahwa BBM jenis solar yang di bawanya itu ilegal atau tidak.
“Saya tidak tahu BBM jenis solar yang saya bawan ini ilegal atau tidak bang,”ujar heri sopir mobil tangki bbm
Melanjutkan perbincangan,heri menyampaikan ke tim DwiPa untuk menghubungi Nur Eda yang dikatakan Heri sebagai bos dari pemilik bbm tesebut.
“Silahkan hubungi ibu Nur Eda selaku bos dari pemilik BBM ini bang,”ungkap heri
Tak menunggu lama dalam upaya untuk konfirmasi perihal tersebut tim DwiPa pun langsung menghubungi Nur Eda yang dikatakan heri sebagai bos dari pemilik bbm tersebut. Sambungan telpon dari tim DwiPa ke Nur Eda tersambung,saat tim DwiPa mempertanyakan perihal perizinan,Nur Eda menjawab dengan mengatakan bahwa perizinan dari perusahaan PT Persada Raya memiliki perizinan yang lengkap dan jelas,bahkan Nur Eda pun mengatakan jika anaknya seorang anggota polis yang saat ini bertugas di Mabes Polri.
“Perizinan dari perusahaan saya, PT Persada Raya memiliki perizinan yang lengkap dan jelas,anak saya seorang anggota polisi pak, yang saat ini sedang bertugas di Mabes Polri,”ungkap Nur Eda
Pernyataan dari ibu tersebut tidak serta merta membuat nyali tim Dwipa langsung ciut dalam mengungkap keabsahan dari bbm jenis solar tersebut,saat tim DwiPa mempertanyakan diperoleh dari mana bbm tersebut dan apakah mempunyai izin pengangkutan,penampungan dan/atau penimbunan,bukan nya menjawab pertanyaan dari tim DwiPa tapi langsung memutuskan sambungan telpon.
Sikap Heri sopir mobil tangki tersebut dan sikap dari Ibu Nur Eda membuat Tim DwiPa Penasaran untuk melakukan penelusuran,sembari tim DwiPa menghubungi rekanan di pangkalpinang disertai heri sopir mobil tangki tersebut menyalakan mesin mobilnya dan bergegas meninggalkan tim DwiPa di lokasi perkebunan sawit PT GSBL.
Tak berselang beberapa lama rekanan dari Tim DwiPa menyampaikan bahwa pemilik dari perusahaan PT RISKURIA PERSADA RAYA bernama ibu Riskuria,perusahaan milik ibu Riskuria tersebut beralamat di Jalan bedukang III No.290,RT.03 RW.01,Kel.Pasir Garam Kec Pangkal Balam Kota Pangkalpinang,Prov.Kep.Babel,33115,benar saja apa yang menjadi kecurigaan dari tim DwiPa adanya kejanggalan atas penutupan nama PT Riskuria Persada Raya di kiri kanan tangki mobil tersebut menggunakan stiker bewarna putih.
Tentunya hal tersebut telah dugaan adanya pelanggaran hukum dan undang-undang, Selanjutnya mengenai perusahaan Minyak dan Gas Bumi di atur dalam Pasal 5 Undang Undang No. 22 Tahun 2001 , mengatakan sebagai berikut :
– Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas;
. Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup :
a. Eksplorasi;
b. Eksploitasi.
– Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup:
a. Pengolahan;
b. Pengangkutan ;
c. Penyimpanan ;
d. Niaga,
Hal ini telah ditegaskan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Apabila benar PT.Riskuria Persadaraya tidak memiliki perizinan tersebut, sudah jelas melanggar peraturan terhadap perbuatan yang berupa pengangkutan BBM yang diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, adalah sebagai berikut :
Pasal 53 :
Setiap orang yang melakukan :
– Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
– Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
– Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Pasal 55 :
Setiap orang yang menyalahgunakan transportasi dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 40 ayat 9, Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Oleh karena itu, maka sepatutnyalah perbuatan ini digolongkan dalam “ kejahatan ” sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 57 ayat (2) sebagai berikut: “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 adalah “ kejahatan ”.
Dengan adanya temuan tersebut berharap Pak Kapolda Kep.Babek untuk memerintahkan jajarannya yaitu; Ditkrimsus polda Kep.Babek beserta Kapolres Bangka Barat agar segera mengambil langkah tegas untuk melakukan penyelidakan atas perkara ini.
Masih banyak yang bermain BBM diduga ilegal jenis solar tersebut, jika dilihat dari sisi mobil tangki bewarna putih biru(industri)bertuliskan PT.RISKURIA PERSADA RAYA dalam pembelian bbm tersebut dari mana?
Apakah dari perusahaan resmi yaitu pertamina? atau bbm dari hasil penyeludupan,jika dari hasil penyeludupan maka Perusahaan Perkebunan Sawit PT GSBL selaku Konsumen patut dipertanyakan izin penampungan bbm dan/atau standart tangki penampungan milik PT GSBL apakah memenuhi persyaratan dan tentunya ikut terlibat dalam kejahatan membantu menampung dan/atau membeli bbm hasil dari penyeludupan. (Red/DwiPa)