APEKABAR.COM/BANGKA BELITUNG – Perjuangan warga dalam membuktikan bahwa pencemaran air sumur berbau BBM yang disebabkan oleh aktivitas dari SPBU Kejora No.24331115 akhirnya menemukan titik terang,Sabtu(27/06/2024)
Pencemaran air sumur warga berbau BBM dalam proses penanganannya sudah berlangsung sejak bulan Oktober 2023,Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Prov.Babel maupun DLH kab Bangka Tengah(Bateng)yang mempunyai tugas dalam penanganan permasalahan pencemaran lingkungan hanya berjalan ditempat dan hanya memberikan harapan palsu pada warga, DLH Prov.Babel maupun DLH kab.Bateng hanya melakukan pengambilan sampel air.
Pihak SPBU Kejora no 24331115 tidak pernah mengakui pelanggaran atau kesalahan dan tidak bertanggung jawab atas pencemaran air sumur warga,bahkan pihak SPBU tidak memiliki komitmen, setiap melakukan mediasi hanya kertas bertuliskan tuntutan permintaan yang didapatkan oleh warga tanpa menerima apa yang sudah tertulis hasil dari mediasi tersebut .
Keterlibatan Suryo Edi selaku PPLH DLH Prov.Babel dalam membela SPBU Kejora sangat jelas terlihat dari proses kontaminasi air sumur warga dengan mengatakan bahwa hasil uji lab sampel air sumur warga Normal tidak ada pencemaran air sumur.
Dari pernyataan Suryo Edi yang mengatakan Normal dan layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,salah satu warga ibu Rumiyah untuk kebutuhan air sehari-hari nya menyambung penyaluran air yang katanya dari rumah owner SPBU kejora,Tapi sewaktu kemarau air yang disalurkan seperti air sungai. Sehingga ibu Rumiyah mengalami gatal-gatal bada tubuhnya,semenjak kejadian tersebut Ibu Rumiyah tidak pernah lagi mau menerima penyaluran air dari rumah owner SPBU Kejora untuk kebutuhan sehari-hari.
Kejadian tersebut serta pernyataan dari Rewi mengatakan bahwa air sumur warga normal dan layak digunakan membuat Dr. Nina Haryani, St. Mt yang merupakan Ahli Kimia dan juga Dosen di salah satu Universitas yang berada di Palembang merasa terpanggil dan tertantang untuk melakukan suatu pembuktian bahwa adanya polusi air sumur warga yang mengandung minyak,dan serta komitmen dari media GerbangIndo.com dan ApeKabar.com serta tim DwiPa bertekad akan mengawal melalui pemberitaan dan membongkar orang-orang yang memiliki kepentingan di balik permasalahan tindak pidana pencemara air sumur warga sampai ditetapkan menjadi tersangka.
Sumur pantau adalah sumur yang dibuat sebagai pemantau muka air tanah serta kualitas air tanah pada akuifer tertentu. Apalagi dapat diketahui bahwa kondisi serta kualitas ketinggian udara dapat berubah-ubah, sehingga diperlukan pemeriksaan rutin pada faktor-faktor tersebut.
Sumur pantau terdiri dari tabung lubang bor dengan diameter kecil yang tertutup di dalam tanah, dengan bagian layar yang bisa ditembus di bagian Reservoir bawah tanah. Di bagian Reservoir berupa udara yang diperkirakan akan terkumpul.
Kemudian, pemantauan ketinggian air tanah dapat dilihat dari naik turunnya air di dalam tabung yang mengikuti permukaan air tanah. Ketinggian udara tanah di titik pengamatan tersebut juga cenderung berubah-ubah, karena adanya pengaruh curah hujan, variasi musim,serta hasil ekstraksi udara setempat.
Fungsi Sumur Pantau
Sumur pantau adalah sumur yang dibuat dengan tujuan tertentu yang memang penting karena fungsinya,berikut fungsi dari sumur pantau:
Ukur dan catat tinggi muka air tanah.
Meneliti kandungan kimia, biologi, serta sifat fisik air tanah, dan/atau unsur radioaktif.
Mencatat banyak atau jumlah air tanah yang dikomersialkan atau digunakan.
Mengukur serta mencatat adanya perubahan lingkungan udara tanah, seperti penurunan muka tanah.
Membantu pengelolaan sumber daya air tanah dengan diketahuinya perkembangan keadaan air tanah.
Pencemaran air sumur warga yang disebabkan atas bocornya Reservoir minyak gas dengan udara sangat berbeda karena tempat penampung khusus minyak ini ada pada pori-pori batuan.
Agar dalam pemberitaan berimbang awak media berupaya konfirmasi ke Yudi selaku DLH Kab.Bangka Tengah,namun sangat disayangkan konfirmasi tersebut tidak mendapat respon sama sekali dari Yudi DLH Kab.Bateng,menjawab konfirmasi sangat penting bagi awak media agar pemberitaan berimbang,hingga berita ini dipublik tidak ada jawaban atas konfirmasi yang dikirim melalui pesan singkat whastapp,pada hal pesan yang dikirim tertanda centang dua.
Mulai dari bentuk, ukuran, hingga luas tempat penampung khusus migas ini kondisinya berbeda-beda. Ketika ditemukan tempat penampung migas, maka tempat tersebut bisa menjadi sumur minyak.(Red/DwiPa)