APEKABAR.COM/Pangkalpinang – Peringati Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2024 memiliki makna tersendiri untuk Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas ll Pangkalpinang terkhusus untuk yang akan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP), Selasa (23/07).
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-1423.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2024 kepada Anak Binaan.
” Alhamdulillah pengajuan PMP kepada 11 Anak Binaan yang telah memenuhi syarat dan semua menerimanya dengan jumlah sebesar 1 bulan, jumlah Anak Binaan berjumlah 32 orang,11 orang terima PMP, 3 orang belum menjalani 3 bulan, 5 orang Anak Tahanan, 13 orang sudah dewasa” terang Ridha Ansari selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala LPKA Pangkalpinang dalam sambutannya.
Ia menambahkan Pengurangan Masa Pidana kepada Anak Binaan sebagai perwujudan dari pemajuan dan perlindungan HAM sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.
“PMP tentunya diberikan kepada Anak Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan baik itu kepribadian maupun kemandirian, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya,” tutup Ridha.
Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kunrat Kasmiri hadir dalam pemberian PMP dan sekaligus membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly dengan mengusung tema ” Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.
” Sejak dikeluarkannya undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA), terjadi perubahan paradigma pendekatan terhadap Anak Berhadapan Hukum yang semula berorientasi pada konsep pemenjaraan menjadi konsep keadilan restoratif dan diversi,” ujarnya.
Dok: Jajaran staf LPKA kelas II pangkalpinang bersama anak binaan.
Ia juga menjelaskan bahwa salah satu perbedaan yang mendasar pada SPPA adalah segala bentuk tindak pidana diupayakan diproses melalui diversi dan restoratif justice. Pidana penjara di LPKA merupakan upaya terakhir jika pidana pokok lainnya tidak dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
” Menjalani masa pidana diLPKA, semua Anak Binaan berhak atas hak dasar dan hak bersyarat yang telah diatur. Salah satu hak bersyarat adalah pengurangan Masa Pidana dalam rangka Hari Anak Nasional atas dasar kemanusiaan dimana Anak Binaan aset negara yang selalu diupayakan kepentingan terbaik demi tumbuh kembangnya. Selamat untuk yang menerima PMP nya ,” tutup Kunrat.
Kegiatan dilanjutkan pemberian PMP yang diserahkan langsung secara simbolis oleh Kadivpas didampingi Plt. Kepala LPKA Pangkalpinang di Aula terbuka.
Rangkaian yang diawali dengan penampilan LPKA Band, Lantunan ayat suci Alquran oleh Anak Binaan, dilanjutkan pemberian PMP, dan makan bersama Anak Binaan diakhiri dengan foto bersama.
Dengan adanya pemberian PMP ini dapat dijadikan acuan untuk bersemangat mengikuti kegiatan pembinaan dan terus menunjukan sikap yang positif serta tekad bagi Anak Binaan untuk mengisi dengan kegiatan yang bermanfaat.
Hadir dalam acara tersebut Kadivpas (Kunrat Kasmiri), Kasubbid Bimbingan dan Pengentasan Anak ( Rita Ribawati), Pejabat Struktural dan Staf serta Anak Binaan. (Red/Dwipa)